Mantan panglima TNI (Purn) Gatot Nurmanyo mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera meskipun tidak menghadiri acara penganugerahan tersebut.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh mahfud MD, selaku Menko Polhukam, Rabu (11/10/2020). Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 118 dan 119/TK/2020.
Seperti yang dijelaskan Mahfud MD, Gatot menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo menerima penganugerahan Bintang Jasa ini.
Namun karena tidak hadir dalam acara, Bintang Jasa dan kehormatan Republik Indonesia ini disampaikan kepada Gatot melalui sekretaris Militer.
Menurut keterangan dari Mahfud MD, Gatot Nurmantyo tidak menghadiri penghargaan ini karena Indonesia masih belum pulih dari Pandemi Covid.
Penganugerahan ini sebenarnya awalnya dijadwalkan bulan Agustus. Karena Pandemi, pemberikan bintang jasa ini dibagi menjadi dua jadwal.
Tujuannya, ketika pelaksanaan acara dapat mematuhi Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid 19. Jadwal pertama pada bulan Agustus, kedua bulan September 2020.
Pemberian penghargaan ini memang harus diselesaikan pada tahun 2020. Sekretaris Militer, Mayjen Suharyanto menyampaikan program ini, tidak dimungkinkan untuk diundur tahun berikutnya.
Karena pada tahun 2021 juga ada pemberian bintang jasa dengan daftar penerima baru.
Kriteria Mendapatkan Bintang Mahaputera
Penghargaan seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, diberikan kepada Ketua/Wakil Ketua Lembaga, Menteri, dan sebagainya yang telah menyelesaikan tugasnya dalam 1 periode jabatan.
Gatot sendiri merupakan mantan Panglima TNI yang menjabat pada 2015 sampai 2017.
Menurut UU No.20 tahun 2009 Bintang Mahaputera ini merupakan tanda kehormatan bintang sipil yang diberikan oleh presiden kepada orang, organisasi, dan institusi untuk memberikan penghargaan atas sumbangsih serta kesetian pada bangsa Indonesia.
Dalam pasal 25 di antara syarat untuk mendapatkan penghargaan ini adalah memiliki integritas modal dan keteladanan.
Memberikan sumbangsih pada bangsa dan negara. Selain itu harus berkelakukan baik serta bersih dari kasus pidana menurut keputusan pengadilan dari tindakan yang memiliki ancaman pidana penjara paling tidak 5 tahun.
Selain syarat umum di atas, penerima wajib memenuhi beberapa syarat khusus.
Pertama, memiliki pengabdian dalam bidang hukum, ekonomi, sosial dan politik, ilmu pengetahuan, dan bidang – bidang lainnya.
Kedua, memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran untuk Indonesia. ketiga, jasanya terhadap bangsa dan negara diakui masyarakat luas.