Beberapa hari yang lalu jagat dunia maya dihebohkan dengan video syur mirip aktris Gisella Anastasia, bahkan sampai menduduki trending topic nomor 1 di Twitter. Netizen berbondong-bondong untuk menggali informasi dan bahkan meminta link video senonoh tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, angkat bicara atas beredarnya video yang diduga mirip Gisel. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan kebenaran atas video yang viral. Bahkan secara tegas pelaku penyebaran video akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarluaskan video yang mengandung unsur pornografi karena menyalahi Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan konten pornografi akan terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 250 juta.
Kasus Gisella Sudah Dilaporkan ke Polisi
Kelanjutan kasus Gisella Anastasia sudah dilaporkan ke polisi oleh Yuda Adhi Utomo dan Pitra Romadoni Nasution sebagai pengacara pada hari Minggu kemarin ke Polda myetro Jaya. Hal ini untuk bisa menghentikan segala tindakan dalam penyebarluasan video-video berbau pornografi yang sedang ramai di media sosial karena sudah ditonton oleh banyak rakyat di Indonesia.
Sebelumnya, Febriyanto Dunggio yang berprofesi sebagai pengacara juga mendesak penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan atas kasus yang melibatkan selebritis ternama itu. Karena berita tersebut sudah membuat kegaduhan di publik dan bahkan menempati posisi puncak trending topic di media online.
Bahkan Febriyanto juga menyinggung soal kasus vokalis band sebelumnya yang diputus bersalah dan mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 250 juta oleh pengadilan negeri Bandung. Harapannya, laporannya tersebut tidak hanya memberikan efek jera untuk penyebar video, tapi juga pelaku yang dengan sengaja membuat video tersebut.
Karena menurutnya berita-berita seperti ini bisa mengganggu moral generasi muda di Indonesia. Apabila pelaku tidak mendapatkan sanksi sepantasnya, dikawatirkan akan muncul kasus-kasus lainnya yang bisa jadi justru lebih parah dan tidak bermoral. Jadi untuk para netizen, stop menyebarluaskan video yang berbau pornografi jika tidak mau mendapat sanksi pidana.