Setelah dihentikan dan dipaksa mundur akibat wabah COVID-19, tahap perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 akhirnya kembali dilanjutkan November ini.
Hasil akhir CPNS diharapkan dapat diumumkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dalam siaran persnya pada Rabu (23/10/2020) telah menyelesaikan tahapan koordinasi untuk memasukkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk para pendaftar CPNS pada akhir tahun 2019.
Pada hari yang sama, seluruh hasil seleksi harus sudah diterima oleh seluruh instansi pemerintah yang telah membuka rekrutmen CPNS di tahun 2019.
Setelah menerima semua data hasil SKD dan SKB dari masing-masing instansi, pengumuman pembentukan CPNS 2019 yang akan diumumkan pada Jumat (30 Oktober 2020) dapat disiarkan.
Hal tersebut dilaporkan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, dalam briefing pembekalan persiapan identifikasi kelulusan CPNS 2019 pada 15 Oktober lalu.
“Kami berharap Hasil Seleksi CPNS 2019 sudah bisa diumumkan pada 30 Oktober mendatang. Ini target yang kami perjuangkan dalam rangka penyelenggaraan Seleksi CPNS,” kata Aris Windiyanto.
Peserta CPNS yang lolos seleksi akan diminta untuk mengupload file secara digital melalui akun masing-masing pendaftar di portal SSCN https://sscn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengisi dan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dokumen registrasi lengkap harus diunggah oleh peserta untuk dijadikan dasar Pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi data-data berikut:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
- Transkrip asli;
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Periode sanggahan untuk peserta yang tidak lulus
Berbeda dengan rekrutmen CPNS tahun lalu, peserta yang gagal terpilih pada CPNS Formasi 2019 mampu mengajukan kontra-argumen (sanggahan) dengan cara mengunggah bukti sanggahannya ke portal SSCN.
Sanggahan bisa dilakukan jika ada penyimpangan dalam proses seleksi. Misalnya, nilai CPNS ditentukan dengan cara kombinasi nilai SKD dan SKB.
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB masing-masing memiliki bobot 40 persen dan 60 persen. Jika, setelah dihitung, jumlah poin peserta bersangkutan layak dimasukkan ke dalam daftar peringkat, tetapi tidak demikian, peserta boleh mengajukan sanggahan.
Namun perlu diperhatikan juga bahwa ada instansi yang menambahkan SKB dalam bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes kerja praktek, sehingga komponen lain tersebut juga perlu dikaji.
Pengajuan banding hanya dapat dilakukan satu kali, dengan jangka waktu tiga hari sejak pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Setelah diajukan, instansi terkait akan menanggapi pengajuan banding (sanggahan) tersebut dalam waktu empat hari setelah pengumuman itu disiarkan.
Secara detail, Pengumuman Hasil Akhir CPNS akan dirilis pada hari Jumat tanggal 30 Oktober.
Selain itu, periode sanggahan bisa dari 1 November hingga 3 November. Setelah batas waktu sanggahan, berkas bisa langsung diserahkan dan usulan NIP akan terus berlangsung hingga 30 November 2020.
Peserta formasi CPNS 2019 yang ingin mengundurkan diri juga dapat mengajukan deklarasi pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu juga dicatat bahwa pengunduran diri hanya dimungkinkan jika pengunduran diri diajukan sebelum penetapan NIP oleh BKN. Bagi peserta lain yang ingin menggantikan mereka yang mengundurkan diri, harus berada pada peringkat tertinggi dari hasil pemaduan nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan sesuai ditetapkan oleh keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Untuk informasi lebih lanjut, proses pengidentifikasian NIP CPNS 2019 secara lengkap dilakukan secara elektronik atau tanpa dokumen kertas (Paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Aplikasi Pendukung Dokumen Elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Selain itu, pertimbangan teknis (Pertek) untuk menentukan NIP juga ditandatangani secara digital (tanda tangan digital).