Web Analytics

Harga Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah, Waktunya Terbang Murah

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberikan insentif atau bantuan berupa tiket pesawat bersubsidi bagi calon penumpang yang mengunakan penerbangan domestik mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan calon penumpang tiket pesawat akan dibebaskan dari Biaya Penumpang (PJP2U) sebelum 1 Januari 2021.

Namun penghapusan tarif PJP2U hanya berlaku untuk penerbangan di 13 bandara yang menjadi andalan sektor pariwisata.

BACA JUGA  Resmi Alami Resesi, Bagaimana Nasib Perekonomian Indonesia?

Insentif yang ditargetkan secara khusus di beberapa bandara, tidak hanya ditujukan untuk mendorong mobilitas penduduk, tetapi juga di sektor penerbangan, pariwisata, dan turunannya.

“Stimulus ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai destinasi yang pada akhirnya berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang seperti pariwisata dan sektor UMKM,” ujarnya dalam jumpa pers online, Kamis. 10/22).

Tiga belas bandara yang terlibat adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO) dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).

BACA JUGA  Pembiayaan Wom Finance Alami Peningkatan, Ini Besar Persentasenya

Kemudian Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).

Kemudian Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX) dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Secara total, pemerintah membayar sejumlah Rp216,55 miliar rupiah untuk insentif transportasi pariwisata, yang terdiri dari pembebasan biaya PJP2U sebesar Rp175,74 miliar dan insentif kalibrasi sistem penerbangan sebesar Rp40,81 miliar rupiah.

BACA JUGA  Ide Bisnis Tanpa Modal Cocok Diterapkan Saat Resesi

Tidak hanya insentif pemerintah bagi penumpang, 13 operator bandara juga dibebaskan.

Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya ditagihkan ke operator bandara selama dua bulan ke depan menjadi tanggungan pemerintah.

Tujuannya untuk menekan biaya operasional operator bandara akibat pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan ini menjadi kabar baik bagi operator maskapai dan operator bandara dengan insentif PJP2U untuk meningkatkan jumlah pengguna jasa lalu lintas udara. Di sisi lain, perusahaan penerbangan harus terus mematuhi SE Dirjen Nomor 13 pada tahun 2020,” tutup Novie.